======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Jumat, 26 Desember 2008

Caleg Gembira Putusan Suara Terbanyak

Palangka Raya - Dikabulkannya uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut gembira para calon legislator (caleg), khususnya mereka yang baru pertama kali ikut pemilu.


Pasalnya dengan begitu mereka punya kesempatan yang sama dengan caleg lain yang hanya bisa terpilih jika mengantongi suara terbanyak.

Nor Heny, salah satu caleg yang menyambut positif keputusan MK tersebut. Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 daerah pemilihan Kecamatan Pahandut dan Sebangau makin bersemangat karena peluangnya untuk terpilih juga semakin terbuka.

"Saya sudah enam bulan sosialsasi ke masyarakat, khususnya di acara pengajian-pengajian serta promosi lewat spanduk dan media massa lokal. Dengan suara terbanyak, berarti caleg nomor urut di bawah pun punya kesempatan yang sama dengan caleg nomor urut di atas. Yang penting bisa dapat suara paling banyak," kata ibu dua anak yang sehari-hari mengenakan jilbab itu, Kamis(25/12).

Nor Heny yang juga istri Budi Setiawan, pengusaha setempat mengaku semakin percaya diri untuk bertarung pada pemilu 9 April 2009 nanti. Dia yakin bisa mendapat banyak dukungan dari masyarakat setempat.

Sikap optimistis yang sama juga diungkapkan Gusti Muhammd Taufik, caleg dari Partai Bintang Reformasi (FBR). Caleg yang berprofesi sebagai penarik becak yang mendapat nomor urut 7 itu mengatakan yakin keikutsertaannya dalam pencalonannya bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi juga memiliki peluang yang sama dengan caleg lainnya.

"Sungguh saya sangat bergembira sekali. Sebelumnya saya kurang yakin tidak bisa terpilih sehingga suara saya hanya diberikan kepada caleg nomor urut di atas. Kalau sekarang, caleg seperti saya juga punya peluang terpilih," ujarnya dengan penuh yakin.

Ketua DPD PAN Kalteng H Rinco Norkim, menilai keputusan MK itu sangat tepat dan tentu melalui kajian yang matang. Karena itu partainya mendukung keputusan tersebut untuk dilaksanakan.

"Itu suatu keputusan cerdas dan memberikan semangat caleg untuk bersaing secara kompetitif dan sehat. Walaupun berada di nomor urut atas kalau tidak bisa mendapat dukungan banyak kan tidak ada hasilnya juga," katanya.

Seperti diketahui, Selasa(23/12) lalu MK mengabulkan uji materi UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian penetapan caleg untuk pemilu 2009 akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak.
Sumber:www.banjarmasinpost.co.id

banner_unlimited