======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Rabu, 10 Desember 2008

KEJATI KALTENG TANGANI 41 PERKARA

Sumber: Kalteng Pos (www.kaltengpos.com) (Rabu, 10 Desember 2008)

Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah telah mencapai target Kejaksaan Agung untuk melimpahkan minimal lima perkara korupsi ke pengadilan. Dari 18 perkara yang masuk tahap penyidikan tahun 2008 (11 kasus baru dan tujuh kasus lama), ada tujuh berkas yang sudah masuk meja hijau. Total kasus penyidikan se Kalimantan Tengah (Kejati dan Kejari) pada 2008 berjumlah 41 perkara.

Sementara, dari tujuh berkas yang masuk meja hijau, lima diantaranya ditangani murni oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sedangkan dua sisanya adalah pelimpahan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.





1. Tersangka : Brata Jaya, SE
Perkara : Bahan bantuan rumah di Bereng Rambang dan Pararangan, Proyek Dinsos Kalteng
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 181 juta Rekanan dari PT. Betang Jaya
Jabatan saat
diperkarakan : Rekanan dari PT. Betang Jaya
Keterangan : Kejati Kalteng

2. Tersangka : Drs. Bambang
Perkara : Bahan bantuan rumah di Bereng Rambang dan Pararangan, Proyek Dinsos Kalteng
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 181 juta
Jabatan saat
diperkarakan : Pejabat Pembuat Komitmen Dinsos Kalteng
Keterangan : Kejati Kalteng

3. Tersangka : Drs. Hasanul Toembak, MM.
Perkara : Penggelembungan dana fiktif perjalanan dinas Anggota DPRD Kalteng
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 1.138.874.500,-
Jabatan saat
diperkarakan : Sekretaris Dewan DPRD Kalteng
Keterangan : Kejati Kalteng

4. Tersangka : Sunthi
Perkara : Penggelembungan dana fiktif perjalanan dinas Anggota DPRD Kalteng
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 1.138.874.500,-
Jabatan saat
diperkarakan : Bendahara Dewan DPRD Kalteng
Keterangan : Kejati Kalteng

5. Tersangka : Supardi DJ. Nihin
Perkara : Penyelewengan dana asuransi purna bhakti di DPRD Kabupaten Katingan
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 1,5 M lebih
Jabatan saat
diperkarakan : Sekretaris dewan DPRD Kab. Katingan
Keterangan : Kejati Kalteng

6. Tersangka : Burhanudin Manurung dan Drs. Edi Siswanto
Perkara : Penunjukan langsung proyek Pelabuhan Kereng Bangkirai dengan nilai proyek Rp. 1 M lebih.
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 201 juta (Sudah dikembalikan terdakwa ke rekanan melalui PT. Triad Jaya Rp. 142 juta)
Jabatan saat
diperkarakan : Burhanudin Manurung, Kepala Pelabuhan Kereng Bangkirai;
Edi Siswanto, PPK
Keterangan : Polda Kalteng

7. Tersangka : H. Jaya
Perkara : Penyuapan kepada petugas Kepolisian di Polres Katingan
Nilai Yang dikorupsi : Rp. 100 juta
Jabatan saat
diperkarakan : Pengusaha
Keterangan : Polda Kalteng

Sumber: Kejati Kalteng, Desember 2008 dikutip dari Kalteng Pos (Rabu, 10 Desember 2008)



banner_unlimited