======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Selasa, 13 Januari 2009

Periksa Anggota Dewan Cukup Lima Hari

sumber: Banjarmasinpost
PALANGKARAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menegaskan tidak kesulitan untuk memproses kasus dugaan korupsi dana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) 2006 senilai Rp2.879.250.000 di Sekretariat DPRD Kota Palangkaraya. Bahkan untuk memeriksa 25 anggota dewan, diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari.

Kepala Kejati Kalteng, H Syabrani Guzali melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Yuqaiyum Hasib mengatakan pihaknya masih menunggu surat izin persetujuan dari gubernur Kalteng. Jika surat sudah diterima maka pemeriksaan segera dilakukan.

"Sampai pagi ini (kemarin) kami belum menerima surat persetujuan dari gubernur. Tapi kami kami yakin dalam waktu dekat surat itu turun. Pemeriksaan 25 anggota dewan itu paling lima hari selesai. Tapi kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Senin (12/1).

Yuqaiyum mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terdiri dari lurah, PNS dan mantan Sekretaris DPRD Kota, Beker Simon. Hari ini pihaknya rencananya kembali memanggil 14 lurah untuk kelanjutan pemeriksaan setelah sebelumnya juga telah memeriksa 16 lurah.

Hingga kemarin, pihaknya belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Namun siapapun orangnya, nantinya kalau alat buktinya kuat maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak ada diintervensi dan kami tidak tebang pilih," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur Agustin Teras Narang mengaku telah menandatangani surat persetujuan pemeriksaan anggota DPRD Kota Palangkaraya, Rabu(7/1) sore. Dia mengakui sudah berkomitmen mendukung penegakan hukum sehingga tidak ingin menghambat proses hukum oleh kejaksaan. Namun ternyata hingga kemarin pagi, surat tersebut belum diterima oleh pihak kejaksaan.

Seperti dilansir, dugaan korupsi dana pengembangan SDM pada pelaksanaannya digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Palangkaraya dalam kegiatan-kegiatan penyiapan raperda pengkajian dan telaah perda, biaya koordinasi dan konsultasi serta biaya kegiatan tugas pimpinan DPRD. Selain adanya dugaan kegiatan fiktif, penyimpangan juga karena penggunaan anggaran bukan untuk kegiatan yang masuk dalam pengembangan SDM.

banner_unlimited