======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Selasa, 25 November 2008

PEMILU 2009 TAK LAGI NYOBLOS

Sumber: Harian Kalteng Pos (24 November 2008)

Sistem mencoblos pada PEMILU 2009 tidak akan digunakan lagi, diganti dengan sistem mencontreng.

Ada tiga cara pemberian suara yang dianggap sah pada PEMILU 2009, yaitu pertama pemilih harus mencontreng atau mencentang pada kolom nomor calon. Kedua, memberikan contreng atau centang pada kolom nama caleg. Dan ketiga, memberikan tanda contreng atau centang pada tanda gambar partai.



Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Palangkaraya, Shodiqul Mubin, disela-sela kegiatan sosialisasi tata cara pemungutan suara di Aula Batang Garing Bussines Centre, hasil kerjasama KPU Kota Palangkaraya dengan Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS).

Meskipun demikian, pencontengan dianggap sah apabila pemilih menconteng satu kali pada foto salah satu caleg peserta Pemilu. “Apabila pemilih menconteng lebih dari satu, maka suara itu dianggap tidak sah,” tambahnya

banner_unlimited