======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Rabu, 24 Desember 2008

Rencana Penyelenggaraan Wajib Belajar 12 Tahun Harus Ada PERDA

Palangka Raya - Penyelenggaraan wajib belajar (wajar) 12 tahun, mendapat dukungan Komisi III DPRD Kota Palangka Raya. Meski demikian dewan meminta pemerintah kota untuk menyiapkan payung hukumnya terlebih. "Sebaiknya Pemko melengkapi perangkat hukumnya terlebih dahulundalam bentuk perda. Karena dalam perda akan diatur secara terperinci tentang hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat terkait wajar 12 tahun," ujar anggota DPRD Kota Palangka Raya, Junaidi, SAg. belum lama ini.



Menurut Junaidi, dalam perda itu nanti, diatur mengenai kewajiban pemerintah. Dimana salah satu kewajiban adalah menggratiskan biaya pendidikan. Sementara dari pihak masyarakat wajib menyekolahkan anaknya hingga tingkat SLTA.

Bagi yang tidak melaksanakan hal itu, ujar Junaidi, tentu akan dikenakan sanksi. Misalnya, anak yang tidak mampumenyelesaikan pendidikan hingga tingkat SLTA (drop out), maka orang tuanya wajib mengembalikan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayainya melalui pendidikan gratis tadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya, Guntur Talajan menerangkan, rencananya program wajib belajar akan diluncurkan pada tahun 2009 mendatang.

"Semula launching program wajar 12 tahun dijadwalkan pada 10 Desember 2008 lalu, tapikarena kesiapan pihak departemen pendidikan belum matang, serta dirjan berhalangan hadir. Akhirnya ditunda hingga 2009 nanti," jelas Guntur Talajan.

Guntur juga menerangkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah. Karena melalui program tersebut siapa saja wajib menamatkan sekolah hingga tingkat SLTA. Meskipun program wajib belajar 9 tahun belum tuntas. Langkah ini diambil pemerintah guna meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya Palangka Raya. Makanya pemerintah merencanakan segera memulai gerakan wajib belajar 12 tahun secara bertahap.

Sumber: Kalteng Pos

banner_unlimited