======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Kamis, 25 Desember 2008

Ilegal Logging Kalteng Capai 253 Kasus

PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah dalam tahun 2008 ini menetapkan sebanyak 175 orang pelaku pembalakan liar atau ilegal logging sebagai tersangka dan menangani sebanyak 253 kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp10 miliar lebih.

Dalam ekspos akhir tahun 2008 kinerja kepolisian daerah setempat, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Syamsuridzal, Selasa (23/12) mengatakan, jumlah tindak pidana pembalakan liar yang ditangani Polda Kalteng selama tahun 2008 mencapai 253 kasus.


"Kami juga telah menetapkan sebanyak 175 orang sebagai tersangkanya dan dalam penanganan kasus tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp10.054.354.00," ujarnya. Menurut Kapolda, kasus ilegal logging yang terjadi di Kalteng masih berlangsung hingga saat ini, meskipun pihaknya gencar melakukan penertiban.

"Meskipun sudah dilakukan upaya penegakan hukum dengan program 100 hari Pemerintahan Indonesia Bersatu, tetapi kasus tersebut ternyata tetap berlangsung" ujarnya lagi.

Hal tersebut kata dia, menunjukkan masih perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas lagi agar para pelaku benarbenar jera, sehingga tidak mau mengulangi perbuatanya kembali.

"Penegakan hukum yang tegas tersebut akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan perlahan akan menghilangkan pekerjaannya sebagai penebangn liar.Ini juga berlaku bagi para cukong yang beroperasi ataupun yang menjadi pemodal penebangan liar tersebut," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, masih berlangsungnya kasus pembalakan liar tersebut juga dikarenakan, bekerja sebagai penebang liar telah lama dijadikan mata pencaharian secara turun-temurun penduduk setempat."Ini juga terkait dengan kenaikan BBM yang menimbulkan dampak sangat berat bagi masyarakat setempat sehingga mereka tergiur melakukan pekerjaan itu," ujarnya lagi.

Sumber: www.banjarmasinpost.co.id

banner_unlimited