======= Logo_BP ======

BERITA PEMILU 2009

Senin, 22 Desember 2008

UMP Kalteng Naik 12,28%

Palangka Raya - Upah minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) per bulan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk tahun 2009 telah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008, UMP Kalteng Rp. 873.089,-. Dibandingkan tahun 2008, kenaikan sekitar 12,28 persen, karena UMP tahun ini sebesar Rp. 765.868,-.


"UMP Kalteng ini diberlakukan mulai Januari 2009," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalteng, M. Hatta kepada beberapa wartawan usai peringatan Hari Bhakti ke-58 Transmigrasi sekaligus Hari Nusantara ke-9 di halaman Kntor Gubernur Kalteng, Sabtu (20/12) pagi.

Dijelaskannya, gubernur menetapkan UMP setelah dilakukan pembahasan oleh Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalteng atas usulan UMP 2009 yang diajukan Disnakertrans ke gubernur. Ump 2009 pada usulan awal sebesar Rp. 888.408,-.

"Dengan keluarnya UMP 2009, mari sama-sama jaga kelangsungan hidup pekerja dan perusahaan. Kami dalam hal ini tidak mau membela perusahaan saja atau pekerja saja, tetapi bagaimana keduanya bisa berjalan. Makanya forum bipartit sangat diperlukan. Kalau buruh dan majikan sudah bicara, pemerintah diluar saja. Kalau tak bisa, baru pemerintah turun dan sebutannya triparti (pekerja, pengusaha, dan pemerintah-red. Tetapi yang ditekankan adalah bipartit tetap digalakan," terangnya.

M. Hatta mengutarakan, UMP adalah jaring pengaman yang menjadi patokan dasar pengupahan. Upah minimum kabupaten (UMK) diwajibkan lebih besar dibanding UMP. Kebijakan UMP bermula dari rapat Dewan Pengupahan Propinsi (DPP) berdasarkan Surat Kepusutan Gubernur. UMP adalah salah satu yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) per bulan terendah di 14 kabupaten dan kota se Kalteng. KHL terendah tahun 2008 berada di Kabupaten Kapuas sebesar Rp. 910.670,- Selain itu, faktor lain penentu UMP misalnya adalah laju pertumbuhan penduduk, produk domestik regional bruto (PDRB) dan kemampuan daerah.
Sumber: Kalteng Pos

banner_unlimited